Hindari Pelecehan Seksual
Wanita Jangan Takut Teriak di Angkutan Umum
Bukan hanya tindakan kriminal, pelecehan seksual juga mengancam wanita di angkutan umum. Baru-baru ini kejadian pelecehan menimpa karyawati cantik, DK (34), di Bus TransJ. Pihak kepolisian mengimbau para karyawati tidak perlu takut menghadapi pelaku, tetapi tetap waspada.
"Pertama berhati-hati dengan sekelilingnya. Kalau terjadi tindakan pidana laporkan saja ke pihak kepolisian," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Budi Darmawan saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/3/2011). Para wanita tak usah takut berteriak seandainya diperlakukan tidak senonoh atau dilecehkan oleh penumpang pria. Namun diingatkan juga, sebaiknya menghindari kondisi bus yang berdesak-desakan."Jangan memaksa berdesak-desakan dan berhimpit-himpitan. Tunda saja dulu naik bus dengan kondisi seperti itu," imbuhnya.
Kondisi berdesak-desakan akan memudahkan pelaku melakukan aksi bejatnya. Kesempatan pelaku melakukan aksi tak pantas tentu harus dihindari."Tentu pelaku seperti itu akan kita pidana. Kita percepat proses pemeriksaannya. Pelaku bisa terancam pasal 281 KUHP yang ancamannya 2 tahun penjara," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar